Perbandingan Kinerja Saham Syariah dan Konvensional

Perbandingan Kinerja Saham Syariah dan Konvensional

            Investasi dapat diartikan sebagai komitmen untuk menanamkan sejumlah dana pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa datang. Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa dalam investasi terdapat ketidakpastian akan keuntungan yang diharapkan diperoleh dimasa mendatang. investasi saham tahun 2000 munculnya Jakarta Islamic Index (JII) yang didalamnya terdaftar perusahaan-perusahaan dengan saham terindeks syariah.

            Perusahaan-perusahaan yang sahamnya terindeks syariah ini dapat menjadi pilihan bagi investor yang ingin melakukan investasi pada perusahaan dengan basis Islam dan terhindar dari ribawi.

A.    Investasi Saham

                  Saham merupakan salah satu dari bermacam-macam surat berharga (efek) yang umum diperjual-belikan melalui bursa efek. Dengan melakukan investasi pada saham dapat dikatakan investor telah menjadi pemilik dari sebagian perusahaan sesuai dana yang ditanamkannya. Sebagai pemililk sebagian saham seorang investor berhak atas keuntungan yang diperoleh perusahaan dari setiap proses bisnisnya.

                  Saham dapat diperjualbelikan di bursa efek jika perusahaan yang memiliki saham telah go public. Dengan membeli saham perusahaan, berarti seorang investor menginvestasikan modal/dana yang nantinya akan digunakan oleh pihak manajemen untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan. Terdapat dua jenis saham perusahaan, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

1.      Saham Biasa (Common Stock)

            Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Hal ini disebabkan pemilik saham biasa tidak memiliki hak-hak istimewa. Pemilik saham biasa juga tidak akan memperoleh pembayaran dividen selama perusahaan tidak memperoleh laba.

2.      Saham Preferen (Preferred Stock)

            Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Hal ini disebabkan pemilik saham preferen mendapatkan hak pembagian dividen secara tetap. Ada 3 karakteristik saham preferen yang membuatnya mirip dengan obligasi: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Keunggulan saham preferen adalah lebih aman dibandingkan dengan saham biasa. Karena saham preferen memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Akan tetapi saham preferen mempunyai kelemahan yaitu sulit untuk diperjualbelikan seperti saham biasa, karena jumlahnya yang sedikit.

B.     Investasi Syariah

                  Di Indonesia, investasi syariah ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Kemudian diresmikannya Jakarta Islamic Index (JII) oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 2000 Di JII terdaftar 30 perusahaan dengan saham unggulan yang dianggap memenuhi sejumlah kriteria syariah.

A.    Kriteria syariah yang dikeluarkan adalah:

1.  Tidak melakukan kegiatan usaha Perjudian dan permainan yang tergolong judi.

2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah.

3. Jasa keuangan ribawi.

4.  Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

5.  Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram

6.  Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

B.     Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

1.  Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus)

2.  Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus)

C.    Kinerja Saham

                  Investasi saham dapat dilakukan dalam jangka pendek atau panjang sesuai keinginan investor. Biasanya investor yang memilih untuk melakukan investasi jangka pendek adalah trader. Trader merupakan individu atau perusahaan yang melakukan jual-beli saham dan menjadikan kegiatan itu sebagai sumber penghasilan. Sedangkan investor yang melakukan investasi jangka panjang umumnya membeli saham untuk disimpan dalam kurun waktu paling tidak 1 tahun.

                  Investor untuk melakukan investasi dalam jangka pendek atau pun dalam jangka panjang harus dapat menilai kinerja saham perusahaan yang akan dibeli. Kinerja sebuah perusahaan dapat dinilai dari return saham yang diperolehnya dalam suatu periode tertentu. Tingkat Pengembalian Saham Apabila investasi diartikan sebagai pemilikan (pembelian) suatu asset, maka tingkat pengembalian investasi diartikan sebagai rate of return. Rate of return atau nilai return saham didapat dari selisih harga saham pada periode ini dengan periode sebelumnya.

                  Return saham merupakan salah satu standar tolak ukur keberhasilan kinerja saham pada sebuah perusahaan. Return saham terdiri atas return realisasi dan return ekspektasi. Return realisasi merupakan return yang telah terjadi dihitung berdasarkan data historis perusahaan. Return realisasi digunakan sebagai salah satu pengukur kinerja perusahaan dan dasar penentuan return ekspektasi. Sedangkan return ekspektasi adalah return yang diharapkan akan diperoleh perusahaan yang sifatnya belum terjadi.

D.    Indeks Sharpe

                  Terdapat tiga metode risk-adjusted yang dapat digunakan untuk pengukuran kinerja portofolio yaitu Treynor index, Sharpe index, dan Jensen alpha. Indeks Sharpe atau juga dikenal dengan Reward to Variability dikembangkan oleh William Sharpe. Sharpe mengukur kinerja portofolio dengan total risiko sebagai indikator, berbeda dengan Treynor dan Jensen yang mengukur kinerja portofolio dengan risiko sistematis (beta) sebagai indikator.

                  Indeks Sharpe ini menggunakan konsep dari Garis Pasar Modal (Capital Market Line) dimana Sharpe menyatakan kinerja portofolio merupakan hasil bersih dari portofolio dengan tingkat bunga bebas risiko per unit risiko. Dalam indeks Sharpe, risiko portofolio digambarkan dengan standar deviasi yang merupakan gabungan risiko yang dapat didiversifikasi (unsystematic risk) dan risiko yang tidak dapat didiversifikasi (systematic risk). Indeks Sharpe mengukur seberapa besar penambahan hasil investasi yang diperoleh (risk premium) untuk setiap unit risiko yang diambil.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbandingan Kinerja Saham Syariah dan Konvensional"

Posting Komentar